Saturday, April 9, 2011

Bukti! Kalau Arifinto Anggota DPR Emang Mupeng

udah tau cerita nya kan?

ngakunya cuma klik link, trus diclose...

ane kasih fakta gambar aja


pilih2 dulu mana yg cakep.... 1000 dapet 3


ah... kok kabur ya....



bekas apa nih ya? ane lap dulu ah, biar bening



sip, udah mantafff....


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI

Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
source:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7860365

No comments:

Post a Comment