ngakunya cuma klik link, trus diclose...
ane kasih fakta gambar aja
pilih2 dulu mana yg cakep.... 1000 dapet 3
ah... kok kabur ya....
bekas apa nih ya? ane lap dulu ah, biar bening
sip, udah mantafff....
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIAsource:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7860365
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
No comments:
Post a Comment