udah tau cerita nya kan?ngakunya cuma klik link, trus diclose...ane kasih fakta gambar aja
pilih2 dulu mana yg cakep.... 1000 dapet 3
ah... kok kabur ya....bekas apa nih ya? ane lap dulu ah, biar bening
sip, udah mantafff....
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2008TENTANGPORNOGRAFIPasal 31Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografisebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana denganpidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidanadenda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Pasal 32Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografisebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana denganpidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidanadenda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
source:http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7860365
No comments:
Post a Comment